Bekasi – Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut RT 03/RW 03 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi, tidak menyangka akan bertemu polisi di usia senja. Alasan: Seorang ibu dengan delapan anak harus menghadapi persidangan lima anak yang ingin mewarisi.
“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres,” kata Rodiah, Kamis (2/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Dia dituding menggadaikan tanah keluarga senilai Rp 500 juta. Dari empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi, ia kerap paksa oleh putri pertamanya membagikan tanah tersebut sebagai warisan.
Menurutnya, perlakuan lima anak kandungnya tersebut sudah terjadi sejak sang suaminya, Zein Choir, meninggal dunia.
Kelima anaknya yang melaporkannya adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Rodiah dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah oleh kelima anaknya. Saat ini, Rodiah masih bolak-balik ke Mapolrestro Bekasi sebagai terlapor.(*/cr2)