Setelah dijemput di Singapura, Adelin Lis, terpidana perambah hutan Kabupaten Mandailing Natal, ditahan di Jakarta. Tim Kejari Medan mengusut harta owner perusahaan kayu besar di Sumatera Utara ini di Medan.
Hasilnya, Kamis (15/7/2021), anak dan kerabat Adelin Lis membayar cicilan denda dan uang pengganti ke Kejari Medan senilai Rp1 miliar. Ditambah satu sertifikat rumah mewah milik Adelin Lis di Medan.
Kajari Medan menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis Kasubsi TI, Prodin & Penkum Rizky Fauzi, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara.
Perkara tindak pidana korupsi itu berlanjut tindak pidana kehutanan.
Penyerahan denda dan uang pengganti dari pihak terpidana Adelin Lis dilakukan pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Dijelaskannya, penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili Kendrik Ali (anak Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung Adelin Lis). Diterima langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rinciannya, uang tunai satu miliar rupiah sebagai pembayaran denda dan satu sertifikat hak guna bangunan seluas 769 M2 atas nama Adelin Lisa.
Penyerahan Langsung
Penyerahan denda tersebut, lanjutnya, disaksikan langsung Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, MHum.
Kajari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, penyerahan denda dan uang pengganti ini atas upaya JPU melakukan pencarian harta benda terpidana.
Putusan hukumnya sesuai surat Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Pertama: Menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kedua: Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 Subsidair 6 bulan kurungan.
Ketiga: Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Selanjutnya uang sebesar Rp1.000.000.000 diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH,” tegas Bondan Subrata, SH.
Kerja Keras Kejagung RI
Penjemputan terpidana perambah hutan Adelin Lis yang menjadi DPO sejak puluhan tahun lalu ini melalui kerja keras dari Kejagung RI bersama Duta Besar RI di Singapura.
Kejagung RI menerangkan, penangkapan dan pemulangan Adelin Lis, buronan kelas kakap kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berawal KBRI Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada 4 Maret 2021.
Surat dari ICA tersebut berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Adelin Lis sebelumnya ditangkap Otoritas Singapura pada Rabu (16/6) karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
“Saat itu ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018.
Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Red Notice Interpol
Leonard menyampaikan, berdasarkan data polisi, Adelin merupakan DPO. Bahkan, Adelin masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
“Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi. Dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO atas nama Adelin Lis oleh Pusinafis Polri.
“Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan ke semua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama,” katanya.
Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA,” katanya kembali.
Sidang Lanjutan
Pada 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.
Dalam hal ini, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat pada 4 Juni 2021 kepada Burhanuddin. Dubes RI menyarankan untuk melakukan dua skenario penjemputan. Pertama penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia, dan kedua dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme transit atau connect@Changi.
“Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter,” ujarnya.
Penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021, dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura.
Pada 16 Juni 2021, KBRI secara resmi menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini. Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Minta Pulang Sendiri
Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021. Dia meminta Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta,” ujarnya.
Atas surat dari anak terpidana, Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura pada 16 Juni 2021. Dia meminta Adelin Lis buronan Kejaksaan yang sudah 14 tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda, dan uang pengganti dipulangkan ke Indonesia.
Surat itu meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Adelin Lis dibawa ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman. Pengangkutan menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat carter.
KBRI Singapura diminta membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta. Tidak diserahkan lebih dulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura.
Pasalnya belum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.
Adelin akhirnya dipulangkan pada Sabtu 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN). Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837. Adelin dikawal ketat empat petugas Kepolisian Singapura.
Mereka melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO berisiko tinggi (high risk fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
“Di dalam pesawat Garuda Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F,” katanya. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co