oleh

DPRD NTB Sampaikan Pandangan Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ntb.Sin.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (24/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Wirajaya, S.Sos., dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Wakil Gubernur NTB, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi NTB, perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta insan pers.

Baca Juga  Menristek Apresiasi Inovasi Anak Bangsa dalam Pulihkan Ekonomi Nasional

Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun berjalan.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi NTB yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan, evaluasi, serta rekomendasi strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan efektivitas pembangunan.

Baca Juga  Wagub NTB: WTP Bukan Tujuan Akhir, Tapi Komitmen Tata Kelola Keuanga

Beberapa isu yang menjadi perhatian fraksi antara lain penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, kualitas belanja daerah yang berorientasi hasil, pengendalian SiLPA, percepatan pelaksanaan program, hingga penguatan manfaat APBD yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Fraksi-fraksi juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari capaian administratif dan opini audit semata, tetapi harus tercermin pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga  Dua Jenazah Ditemukan, Subdenpom XVII/C Mimika Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dan tanggapan Pemerintah Provinsi NTB dalam tahapan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

News Feed