Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan Rp 4.641.854 per bulan. Jumlah ini naik 5,1% dibandingkan UMP DKI 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 16 Desember 2021, dilansir beritasatu.com.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Anies mengatakan UMP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha, kata Anies, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi,” tandas Anies.
Selain itu, Anies mengatakan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. Jika pengusaha tidak menetapkan struktur dan standar skala upah, membayar upah lebih rendah dari UMP dan mengurangi upah pekerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anies mengatakan pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” pungkas Anies.(*/cr2)