Serang – Setelah dinyatakan ditutup untuk tamu, kini Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengijinkan destinasi wisata di Zona Hijau dan Kuning untuk dibuka. Syaratnya, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan harus menerapkan protokol kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
“Untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange destinasi wisata masih ditutup,” ujar Gubernur Banten seperti yang diterima SatuBanten, Senin (24/5/2021).
Gubernur Banten menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati dan Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya masing-masing.
Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten dan Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.
Bupati dan Walikota juga diinstruksikan melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten dan Kota atau Satgas Covid-19 ditingkat Provinsi. (*/cr3)
Sumber: satubanten.com