Jakarta – Sebuah surat mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi informasi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta tengah beredar di media sosial.
Termuat pula tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam surat tersebut.
“Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya),” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Lalu, benarkah Kementerian Agama memberi bantuan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?