oleh

Kepala Kejati NTB: Pihaknya Akan Sita Aset Empat Tersangka Kasus Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017

sudah mengantongi aset-aset para tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017. Aset harta bergerak dan tidak bergerak ini akan disita. Muaranya pada optimalisasi pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27,35 miliar.

Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu menegaskan, tim Bidang Intelijen sudah menginventarisasi harta kekayaan empat tersangka kasus tersebut. ‘’Kita usahakan pengembalian, kalau tidak kita akan sita semua hartanya,’’ tegasnya, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga  Kunjungi Baduy, Erick Tohir Dapat Gelar Dulur Baduy

Surat perintah penelusuran aset sudah ditindaklanjuti. Ditemukan sejumlah aset tanah dan kendaraan roda empat. Namun, jaksa belum menemukan bukti kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi disamarkan dalam bentuk lain.

‘’Semua kekayaannya sudah kita tracing. Hasilnya sudah ada,’’ kata Tomo.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dari dua proyek pengadaan ini sebesar Rp27,35 miliar. Rinciannya, Rp15,43 miliar dari proyek yang dikerjakan PT SAM yang mendapat kontrak pengadaan 480 ton benih jagung senilai Rp17,25 miliar.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Temui Ketum PP Muhammadiyah, Bawa Pesan Prabowo

Kemudian kerugian negara Rp11,82 miliar dari proyek pengadaan yang dikerjakan PT WBS. PT WBS ini mendapatkan kontrak Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih.

Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini. yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi; Pejabat Pembuat Komitmen I Wayan Wikanaya; Direktur PT SAM, Aryanto Prametu; dan Direktur PT WBS, Lalu Ikhwan Hubi.

Baca Juga  Gempa M 5,8 Guncang NTB, Satu Rumah Warga Rusak Berat

Modus korupsinya, benih jagung yang disalurkan diduga tidak memenuhi kualifikasi sertifikasi Balitbang Kementan RI. Antara lain dengan ketentuan daya sebar, kelembaban, dan kadar air. Benih itu kemudian diakali dengan mencantumkan sertifikat terindikasi palsu dan memasang label sertifikat duplikat dari benih lain. (*/cr2)

Sumber: suarantb.com

News Feed