Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah cepat membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bantuan itu berkaitan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mendata masyarakat terdampak.
“Ada dua yang perlu dibantu, yang pertama jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua stimulan ekonomi terutama yang terdampak.
“Jangan sampai usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu jatuh atau mati,” ujar Mendagri saat Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Terkait dengan bansos, lanjut Mendagri, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah.
Manfaatkan Anggaran BTT
Mendagri berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, katanya, daerah memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana 8 persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.
Mendagri menekankan agar pemerintah daerah tidak menunggu dari pemerintah pusat. “Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up.
Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, dirinya bakal mendukung dan bertanggung jawab.
Tak Perlu Ragu
Mendagri meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.
“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ujar Mendagri.
Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi.
Dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” ujarnya. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co