Tangerang – TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten sejak 29 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 menolak masuknya 22 warga negara asing (WNA) yang datang dan berusaha masuk ke Indonesia.
Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburahman mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari 11 WN Inggris, 7 WN Perancis, 2 WN Ukraina, 1 WN Angola, dan 1 WN Denmark, dilansir beritasatu.com.
Adapun alasan ke 22 WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia adalah lantaran adanya surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dan juga WNA yang dalam 14 hari kebelakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
“Ini juga sesuai dengan SE Dirjenim Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” tandas Habiburahman saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (13/1/2022).
Sementara itu berdasarkan data, dari pihak Imigrasi selama 1-12 Januari 2022, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia berjumlah 6.783 orang WNA yang berasal dari beberapa negara.
“WNA yang masuk melalui Bandara Soetta 1.102 orang berasal dari WNA Jepang, 994 orang berasal dari Tiongkok, 944 orang berasal dari India, 783 orang dari Korea Selatan dan 561 orang dari Amerika Serikat, sisanya dari berbagai warga negara lainnya,” tambahnya.(*/cr2)