Pakar hukum Denny Indrayana menegaskan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Menurut Denny, Komisi XI DPR juga sepatutnya mematuhi fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai Pasal 13 huruf j UU BPK yang mengatur persyaratan calon anggota BPK.
“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” kata Denny, Minggu (29/8/2021).
Diketahui, DPR telah menerima fatwa MA pada Kamis (26/8/2021). Pendapat hukum MA tersebut sesuai dengan permintaan Komisi XI kepada Pimpinan DPR yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum dua orang calon karena diduga tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Harry dan Nyoman disebut-sebut belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Mengacu Pasal 13 huruf j UU BPK, disebutkan bahwa salah satu syarat calon anggota BPK, yaitu paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Terbitnya Fatwa MA tersebut diharapkan menjadi solusi agar pemilihan anggota BPK berjalan sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Sebab, proses seleksi anggota BPK terindikasi sejak awal telah menabrak UU BPK. Menurut Denny, seleksi anggota BPK kerapmenjadi lahan bagi-bagi kursi di antara parlemen dan partai politik (parpol).
“Akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” kata Denny.
Komisi XI akan segera menggelar fit and proper test dan pemilihan anggota BPK. Namun, belum diketahui secara pasti jadwalnya. Selain itu, belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry dan Nyoman. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co