NTB.SIN.CO.ID – Dalam upaya mengoptimalkan pendataan dan pembinaan lembaga keagamaan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembar menggelar safari silaturahmi ke seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lembar.
Agenda ini dilakukan untuk mengecek secara langsung keberadaan dan keaktifan majelis-majelis taklim yang berbasis di masjid-masjid wilayah setempat.
Kunjungan maraton ini mencakup 10 desa di Kecamatan Lembar, yaitu: Desa Lembar, Desa Lembar Selatan, Desa Jembatan Gantung, Desa Jembatan Kembar, Desa Jembatan Kembar Timur, Desa Labuan Tereng, Desa Sekotong Timur, Desa Eyat Mayang, Desa Mareje, dan Desa Mareje Timur
Dalam kunjungannya, Penyuluh Agama Islam KUA Lembar, Mahsun menyampaikan harapan besar kepada para Kepala Desa agar dapat mengonsolidasikan program ini hingga ke tingkat Dusun.
Ia meminta para Kepala Desa mengimbau para Kepala Dusun di wilayah masing-masing untuk aktif mendata dan mendampingi pengurus majelis taklim.
“Kami berharap para Kades dapat mengimbau para Kadus agar segera mengarahkan pengurus majelis taklim di dusunnya masing-masing untuk mengurus izin operasional ke KUA,” ujar Mahsun.
Senada dengan Mahsun, Penyuluh Agama Islam KUA Lembar lainnya, Baiq Suji Fitriani, menegaskan pentingnya kepemilikan izin operasional bagi setiap kelompok majelis taklim.
Menurutnya, legalitas formal ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk pengakuan negara yang akan memudahkan sinergi program pemerintah di masa depan.
“Sangat penting bagi seluruh majelis taklim untuk memiliki izin operasional resmi. Selain tertib administrasi, hal ini memudahkan KUA dalam melakukan pembinaan, penyaluran program keagamaan, serta memastikan keabsahan kelembagaan majelis taklim itu sendiri,” terang Baiq Suji Fitriani.
Melalui koordinasi intensif antara KUA, pihak desa, hingga kepala dusun ini, diharapkan seluruh majelis taklim di Kecamatan Lembar terdata dengan baik dan memiliki legalitas resmi demi terwujudnya syiar Islam yang terstruktur dan kondusif.
Sahrim, yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lembar, menyampaikan regulasi atas kewajiban mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Sementara itu, menurut Mayanah yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lembar menjelaskan beberapa manfaat dari memiliki ijin ini, diantarnya: 1. Mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Agama sebagai lembaga pembinaan umat yang sah. 2. Akses Bantuan & Pembinaan: Mempermudah penyaluran bantuan, hibah, atau program pembinaan dari pemerintah. 3. Kepercayaan Jamaah: Meningkatkan kredibilitas majelis di mata masyarakat luas dan para donatur. 4. Tertib Administrasi: Mendorong pengelolaan organisasi yang transparan, terstruktur, dan memiliki data jamaah yang jelas.
Sedangkan Penyuluh lainnya, Muhamat Irwan menghimbau agar masyarakat yang ingin mengurus Ijin Majelis Taklim bisa langsung berkonsultasi ke KUA Kecamatan Lembar.
“Di KUA nanti akan kami jelaskan syarat-syaratnya, sehingga masyarakat dapat mengurus dengan mudah, dan kami siap membantu,” ujarnya.










