Tangerang – Pihak Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, bersama unsur TNI dan pemerintah daerah membubarkan kerumunan pernikahan warga yang berada di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Ahad, 23 Mei 2021.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bahwa pembubaran itu merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
“Iya benar, kita telah membubarkan pesta pernikahan, dan ini merupakan langkah juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi Tatang Sutisna mengatakan, untuk proses pernikahan tetap dijalankan, sementara kerumunan yang terjadi di pernikahan itu dibubarkan. Bahkan pesta yang ada di lokasi tersebut pun dihentikan.
“Di sana ada pesta, yakni organ tunggal, nah itu kita hentikan, kerumunannya juga kita bubarkan, kita juga langsung membagikan masker kepada setiap undangan yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Petugas juga terus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dan dalam setiap aktivitas untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. (*/cr3)
Sumber: satubanten.com