oleh

Polisi Tangkap Pencuri Ikan Arwana Super Red di Tempat Budi Daya

Polisi menangkap pelaku pencurian ikan arwana super red dari salah satu tempat budi daya di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemilik penangkaran yang merupakan teman presenter Irfan Hakim mengaku rugi Rp 24 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pelaku adalah mantan karyawan dari tempat budi daya itu berinisial UG (30). Kasus ini bermula saat pemilik budi daya berinisial KE memeriksa kondisi kolam ikan arwana super red miliknya pada Februari 2019.

“Korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang. Kemudian korban melemparkan makanan agar muncul ke permukaan,” kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga  Puluhan Ribu Masyarakat Tegal dan Brebes Padati Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Ketika diberi makan, hanya sedikit ikan yang muncul di permukaan. Dari situ, korban langsung memeriksa ke dalam kolam sehingga diketahui ikan arwana super red miliknya tinggal beberapa ekor.

“Sebulan kemudian salah satu karyawannya (UG) pamit tidak bekerja lagi. Dari situ muncul kecurigaan pelaku pencurian adalah dia,” ucap Harun.

Dari situ, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri ikan arwana super red berbagai ukuran sejak akhir 2019 mencapai 400 ekor.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Terhadap Antisipasi Penyebaran Covid-19, PGR Tangsel Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis

“Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan. Tapi, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp 500.000 sampai Rp 5 juta,” katanya.

Akibat aksi pencurian ini, korban KE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku pelaku lainnya, yaitu WH dan UY.

“Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP,” tutur Harun.

Baca Juga  Gubernur Bali Apresiasi Pelaku UMKM

Dalam kesempatan tersebut, presenter Irfan Hakim yang juga sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya itu.

“Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestarian arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini,” tutur Irvan. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed