oleh

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Penipuan

Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial PA alias Pipin (34), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama bisnis properti, di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kadungkandang, Kota Malang. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,25 miliar.

Tersangka yang merupakan warga Tangerang itu, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, di kawasan Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/8/2021) kemarin.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika korban MS (49) membuat laporan karena diduga ditipu pelaku dan mengalami kerugian hingga 1,25 miliar.

Baca Juga  Di Lampung, Muzani Bicara Kehendak Prabowo Memberantas Kemiskinan Ekstrim di Indonesia

“Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Bandung,” ujar Budi Hermanto Senin (2/8/2021).

Dikatakan Budi, kasus penipuan dan pengelapan itu berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku pada bulan Juni kemarin. Kemudian tersangka yang telah mendirikan PT Sahid Mulia Amani, menawari korban bekerja sama di bidang properti. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan hingga sebesar 50%.

Baca Juga  Lanud El Tari Menyatakan Siap Dukung Olahraga Paralayang Di Alor

“Dengan penawaran keuntungan 50% itu, akhirnya korban mentransfer uang sebanyak empat kali dengan totalnya 1 miliar lebih,” ungkapnya.

Namun, kata Budi, hingga waktu yang dijanjikan keuntungan itu tidak terealisasi. Bahkan, objek propertinya tidak ada. Sejurus kemudian, pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Pada saat dikonfirmasi tidak ada respon, bahkan kabur,” kata Budi.

Menurut Budi, pada saat pemeriksaan tersangka mengaku kalau uang korban telah dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar tanggungan. Rp 350.000.0000 disimpan di rekening, sementara Rp 100.000.000 digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil BMW.

Baca Juga  Penerapan UU ITE : Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Budi mengimbau, jika ada korban lain yang merasa ditipu, bisa membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Sebab diperkirakan masih ada korban lainnya. “Saat ini korbannya masih satu orang,” katanya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed