oleh

PPKM Level 2, Waktu Operasional Bus TransJakarta Sampai 22.30

Jakarta – Layanan bus TransJakarta mulai besok Senin (6.12.021) hingga 10.30 WIB. Hal itu diungkapkan Angelina Betris, Corporate Secretary dan Kepala Humas PT TransJakarta, sebagai bentuk koordinasi usai DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB sampai 22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB sampai 24.00 WIB,” ujar Angelina kepada wartawan, Minggu (5/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Kebijakan ini, kata Angelina merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 2 Covid-19 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Baca Juga  Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

“Penyesuaian waktu layanan ini memfasilitasi seluruh masyarakat dengan angkutan malam hari atau AMARI bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute layanan BRT Transjakarta (koridor 1 sampai koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Angelina.

Lebih lanjut, Angelina menegaskan bahwa pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat. “Jadi, Transjakarta tetap beroperasi normal,” pungkas dia.(*/cr2)

Baca Juga  IPW: Presiden Jokowi Akan Memilih Figur Jenderal Senior Sebagai Kapolri

News Feed