oleh

Rapat Paripurna Ditunda Sesuai Surat yang Dikirim Gubernur Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda rapat paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada Aceh, setelah adanya surat dari Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda raqan tersebut.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dalam Rapat Paripurna DPRA di gedung dewan di Banda Aceh, Senin (5/7/2021), mengatakan, penundaan tersebut sesui surat yang dikirimkan Gubernur Aceh, dengan nomor 584/1182 mengenai rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Polsek Jekan Raya Diresmikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta kepada DPRA untuk sementara menunda pelaksanaanya, karena hingga saat ini belum ada fasilitasi dari Kemendagri.

Isi surat tersebut, lanjut Dahlan, Pemerintah Aceh akan melakukan konsolidasi ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitas rancangan qanun tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna.

Dahlan menyebutkan, apabila rapat paripurna tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang cara pembentukan qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

Baca Juga  Anak dan Kerabat Adelin Lis Bayar Cicilan Denda dan Uang Pengganti ke Kejari Medan

Dahlan menyampaikan, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan. (*/cr2)

Sumber: Aceh.siberindo.co

News Feed