oleh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Berikan Respons Atas Temuan Syarat-syarat yang Membebankan Masyarakat dalam Pengurusan Dokumen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan respons atas temuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) terkait banyaknya syarat tambahan yang dibebankan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Menurut Riza, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan rasionalisasi syarat-syarat yang membebankan masyarakat dalam pengurusan dokumen.

“Tentu seiring dengan proses kemajuan, regulasi, tentu beberapa syarat, akan kita rasionalisasikan,” ujar Riza di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Riza menegaskan, pelayanan publik tidak boleh memberatkan masyarakat, tetapi harus memudahkan sehingga masyarakat tidak takut untuk mengurus dokumen kependudukan.

Menurut dia, temuan Ditjen Dukcapil Kemdagri akan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan pengurusan dokumen kependudukan di Jakarta.

“Jadi, informasi dari Dukcapil (Kemdagri) itu menjadi perhatian, persyaratan-persyaratan di mana pun yang memberatkan tentu kita akan perhatikan, agar regulasinya ke depan lebih baik. Dukcapil DKI nanti mengaturnya,” tandas Riza.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemdagri telah menerjukan tim penyamar sebagai pemohon layanan di sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca Juga  GAYA HIDUP: PKS Puji Ketegasan KASAD Dudung yang Minta Jajarannya Hindari Gaya Hidup Mewah Demi Jaga Marwah Prajurit TNI AD

Dari penyamaran itu, tim Ditjen Dukcapil menemukan banyaknya syarat tambahan yang dibebankan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Penyamaran
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, tim penyamaran ini diterjunkan lantaran pihaknya sedang memusatkan perhatian untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk). Dalam pandangannya, ada disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019.

“Tetapi masih banyak juga disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka, menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan,” kata Zudan dalam keterangan yang diterima, Senin (6/9/2021).

Berdasarkan laporan, terdapat tiga tim yang terjun ke sembilan kelurahan di DKI Jakarta pada Jumat (3/9/2021). Kesembilan kelurahan yang didatangi tim Dukcapil itu, yakni Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Baca Juga  50 Titik Panas Terpantau di Kalimantan Selatan

Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Hal itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian.

Fotokopi
Syarat tambahan sebanyak itu, yakni asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari tiga bulan, isi formulir dari kelurahan ditambah materai Rp 10.000, fotokopi surat nikah apabila sudah menikah, fotokopi akta kelahiran almarhum dan apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan ditambah materai Rp 10.000, asli dan fotokopi KK almarhum, asli dan fotokopi KTP almarhum.

Kemudian, fotokopi KTP pelapor Jika pelapor bukan ahli waris, surat kuasa serta formulir dari kelurahan ditambah materai Rp 10.000, fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, dan paspor jika WNI keturunan.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Menyerahkan Donasi Penggalangan Dana Ke Kedubes Palestina

Selanjutnya, surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian jika meninggal sudah lebih dari tiga bulan, isi formulir dari kelurahan ditambah materai Rp 10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum jika semua atau beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran, fotocopi KTP saksi dua orang dan disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum, serta fotokopi surat keterangan kematian suami/istri apabila sudah meninggal dunia, dan asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, tim dukcapil menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru,” ungkap Zudan. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed