oleh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Himbau Tak Boleh Kendor dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Saat PTM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan peringatan keras kepada para guru, siswa, dan orang tua murid saat pembelajaran tatap muka (PTM) digelar mulai Senin (30/8/2021).

Riza mengingatkan agar tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam proses PTM tersebut.

“Kami minta para guru, orang tua dan siswa untuk mendukung menerapkan protokol kesehatan di sekolah dengan ketat dan tidak euforia dengan penurunan kasus Covid-19 di Jakarta,” ujar Riza dalam video yang diunggah di akun instagramnya sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Sabtu (28/8/2021).

Riza mengatakan, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PTM di waktu mendatang. Bahkan, tutur dia, jumlah sekolah yang akan mengikuti PTM bertambah secara bertahap seiring dengan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Senin depan akan mulai 610 sekolah yang mengikuti PTM. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kedisiplinan para siswa dan kita semua. Kami menargetkan pada bulan September depan sebanyak 1.500 sekolah yang bisa melakukan PTM sehingga pada awal Januari tahun depan, PTM bisa dilakukan secara full di seluruh sekolah di Jakarta,” jelas Riza.

Baca Juga  Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM terbatas di 610 sekolah sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“PTM terbatas tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga  Pemuda Katolik Langsung Menuju Pengungsi Semeru

Wajib
Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini. Sementara siswa tidak diwajibkan sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.

Nahdiana juga menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Baca Juga  Wakil Gubernur DKI Jakarta Berikan Respons Atas Temuan Syarat-syarat yang Membebankan Masyarakat dalam Pengurusan Dokumen

Di samping itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” terang Nahdiana. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed