oleh

5 Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Perkara Warisan

Bekasi – Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut RT 03/RW 03 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi, tidak menyangka akan bertemu polisi di usia senja. Alasan: Seorang ibu dengan delapan anak harus menghadapi persidangan lima anak yang ingin mewarisi.

“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres,” kata Rodiah, Kamis (2/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Dia dituding menggadaikan tanah keluarga senilai Rp 500 juta. Dari empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi, ia kerap paksa oleh putri pertamanya membagikan tanah tersebut sebagai warisan.

Baca Juga  Konsolidasi di Grobogan dan Blora, Sekjen Gerindra: Bagi Prabowo Jabatan Presiden 2024 untuk Membela Rakyat Kecil, Petani, dan Nelayan

Menurutnya, perlakuan lima anak kandungnya tersebut sudah terjadi sejak sang suaminya, Zein Choir, meninggal dunia.

Kelima anaknya yang melaporkannya adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

Rodiah dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah oleh kelima anaknya. Saat ini, Rodiah masih bolak-balik ke Mapolrestro Bekasi sebagai terlapor.(*/cr2)

Baca Juga  Tempat wisata Jakarta seperti Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dan Taman Impian Jaya Ancol ramai dikunjungi warga saat musim Natal, Sabtu (25/12/2021).

News Feed